Palembang, Beritakajang.com – Komplotan pencurian sepeda motor di halaman parkir Pasar Induk Jakabaring dan parkiran kosan di Jalan Siantan Jaya Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang berhasil diungkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (24/5/2023).
Dua tersangka berhasil ditangkap yakni Alex Sandra alias Alex (23) warga Lorong Terusan I Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang dan Heryanto alias Bandi (41) warga Dusun I Blok S Kelurahan Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara di tempat persembunyiannya masing-masing.
Dalam aksinya, tersangka sering berganti – ganti pasangan. Tercatat dalam laporan polisi bahwa tersangka Heryanto beraksi dengan pasangan lain DPO saat beraksi mencuri motor di parkiran terminal Pasar Induk Jakabaring, bahkan korban terluka akibat terjatuh saat mempertahankan motornya.
Korban Suhairi (30) warga Perum Top Amin Mulya Kecamatan Jakabaring ini harus kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru nopol BG 3502 TAA.
Berkat laporan korban inilah, anggota Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan tersangka.
Lantaran berusaha melawan, tersangka Heryanto diberikan tindakan tegas terukur, diberikan timah panas di kaki kanan.
Aksi kedua tersangka Heryanto mencuri motor di kosan Jalan Siantan Jaya bersama tersangka Alex Sandra. Dan berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih milik korban Jemmy Rivaldo (23), saat korban sedang tertidur di kosan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail mengatakan, benar sudah diamankan komplotan pencurian sepeda motor, satunya spesialis di parkiran Pasar Induk Jakabaring Palembang.
“Modusnya tersangka ini mengincar motor yang ada di parkiran disaat korban ke pasar, lalu dengan menggunakan kunci letter T merusak kunci kontak motor,” kata AKBP Haris Dinzah.
Lanjutnya, saat pencurian itu terjadi ternyata dilihat oleh korban yang langsung mengejar tersangka, sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka.
“Sehingga korban terjatuh dan terluka sedangkan tersangka melarikan diri membawa motor,” jelasnya.
Komplotan ini tiga orang, dan satunya kita nyatakan DPO inisial J.
“Pengakuan tersangka saat ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian motor, dan benar seorang tersangka diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat hendak diamankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Heryanto dijerat Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP.
Sementara, tersangka Heryanto mengakui telah beraksi melakukan pencurian sebanyak dua kali.
“Motor curian dijual seharga Rp 3 juta, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja,” katanya. (Andre)