Beranda Hukum & Kriminal Edarkan Pil Ekstasi, Peri Dihukum 9 Tahun Penjara

Edarkan Pil Ekstasi, Peri Dihukum 9 Tahun Penjara

127
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 39 butir bernama Peri Dinatan akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH dalam persidangan yang digelar di Pangadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/5/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Peri Dinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Peri Dinata dengan pidana penjara selama 9  tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas hakim ketua di persidangan.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU mengatakan sikap terima.

“Terima yang mulia,” ucap terdakwa maupun JPU saat di persidangan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, dimana sebelumnya menuntut terdakwa Peri Dinata dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Diketahui bahwa kejadian bermula pada saat tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjual narkotika bernama Peri Dinata yang tinggal di Desa Ujan Mas Lama Kabupaten Muara Enim sering mengantarkan narkotika jenis ekstasi ke Kota Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ekstasi berlogo penguin warna hijau muda berjumlah 39 yang dibungkus dengan bungkus plastik transparan. Berikut terdakwa serta barang bukti langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here