Palembang, Beritakajang.com – Tertipu arisan online hingga ratusan juta, Windi Martini (41) yang tercatat sebagai warga Jalan Srijaya Negara Kecamatan IB I Palembang ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, didampingi kuasa hukumnya Septa Purwani guna membuat laporan polisi (LP).
Wiraswasta ini mengaku telah tertipu arisan online dengan total kerugian Rp 451 juta, dan melaporkan terlapor inisial LO yang diduga melarikan uang arisan tersebut.
Diceritakannya, arisan online diketahui mulai macet sejak November 2022 lalu.
“5 bulan awal arisan lancar saja, dengan sistem arisan menurun dan menyetorkan uang Rp 4,5 juta setiap bulan. Saya ikut 15 arisan, kemudian sudah dua kali ikut arisan lancar, akan tetapi arisan ketiga ini mulai ada macet – macetnya,” jelas Windi usai membuat laporan, Selasa (9/5/2023).
Lanjut Windi, bahwa dirinya ikut arisan mulai bulan Juni 2022 lalu, dan setiap mendapat arisan hingga Rp 50 juta.
“Namun semenjak arisan itu macet, saya tidak pernah mendapatkan uang arisan lagi,” ujarnya.
Windi mengatakan, sebelumnya telah melakukan somasi kepada terlapor. Namun saat somasi kedua, terlapor tidak datang dan tak bertanggung jawab.
“Saya sempat bertemu saat somasi. Namun mediasi kedua ada perjanjian terlapor mau ganti uang bagaimana caranya dia bertanggung jawab, tapi tidak datang. Semenjak itu tidak pernah ada itikad lagi dan selalu mengelak,” tukasnya.
Sambung Windi, bahwa terlapor selalu berasalan dan berjanji akan membayar uang arisannya namun hingga kini belum ada kabar.
“Alasan dia banyak sekali, sabarlah, lalu katanya dia mau jual aset. Terlapor ini sehari – hari punya usaha tempat makan,” tutupnya.
Sementara, kuasa hukum Septalia Purwani mengatakan, usai melapor polisi dirinya berharap terlapor bisa menepati janjinya sesuai perjanjian awal.
“Kami ingin terlapor bertanggung jawab. Uang milik klien kami segera dikembalikan,” tegasnya. (Andre)