Beranda Palembang Pedagang Terhimpit, Sewa Kios di Pasar 16 Melonjak Hingga Rp 350 Juta

Pedagang Terhimpit, Sewa Kios di Pasar 16 Melonjak Hingga Rp 350 Juta

31
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ines)

Palembang, Beritakajang.com – Renovasi Pasar 16 Ilir Palembang agar jadi lebih modern menimbulkan polemik. Rencana transformasi pasar tradisional dengan perubahan nama The Heritage 16 Ilir ini, berimbas terhadap kenaikan harga sewa kios hingga ratusan juta rupiah per tahun.

Akibat kenaikan tersebut, sejumlah pedagang di Pasar 16 Ilir Palembang mengeluh. Mereka menyebut wacana The Heritage 16 Ilir justru menyulitkan penjual disana.

Perubahan nama yang mulanya untuk menarik pembeli malah membuat permasalahan baru karena aturan sewa kios mencapai Rp 350 juta dengan sistem penyewaan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun.

Kebijakan HGB kios di pasar tradisional itu pun mendapat penolakan dari para pedagang. Bahkan penjual disana menggelar aksi tak setuju terhadap aturan yang berlaku, Selasa (5/3/2024) lalu.

Aksi tersebut sudah beberapa kali dilakukan. Namun suara mereka belum direspons pengelola pasar yang saat ini menjadi tanggung jawab pihak ketiga, Bima Citra Realty (PT BCR).

Menurut perwakilan pedagang Pasar 16 Ilir sekaligus Ketua Pengurus Komisariat APPSI Ferinal Mulya, akibat pemberitahuan adanya kenaikan harga kios menjadi Rp 350 juta, kini penjualan disana terus merosot.

“Penurunan penjualan hingga 70 persen dan membuat para pedagang makin terhimpit,” ujarnya.

Ferinal menyebut, penurunan penjualan yang terus merosot di Pasar 16 Ilir Palembang akibat pedagang sulit mengembangkan usaha, karena dibebankan harga sewa yang tinggi. Belum lagi saat ini perekonomian masyarakat masih belum stabil.

“Ditambah dengan beban hidup yang memprihatinkan ditengah ketidakpastian ekonomi Indonesia dan keterbatasan kemampuan pedagang untuk membeli kios dengan harga tinggi dan fantastis,” jelasnya.

Pedagang berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) dapat membantu menurunkan harga sewa. Sebab, pemkot turut terlibat dalam pengelolaan pasar dan ikut serta dalam perjanjian ketentuan harga sewa kios disana.

“Kami meminta pemkot membatalkan perjanjian kerja sama dengan PT BCR karena cukup merugikan dan menciptakan ketidaknyamanan,” kata dia.

Sejumlah pedagang Pasar 16 Ilir juga meminta kepada Pj. Walikota Ratu Dewa dan PD Pasar Palembang Jaya untuk menentukan harga perpanjangan sertifikat HGB kios melalui musyawarah bersama dan melibatkan pedagang.

“Kami meminta agar harga kios ini disesuaikan dengan lokasi dan ukuran, untuk masa sewa 25 tahun yang ada dalam aturan,” kata Ferinal.

Apabila permohonan tersebut tak juga direspons PT BCR terkait penyesuaian harga sewa dan waktu HGB, pedagang Pasar 16 Ilir akan mengambil tindakan dengan melaporkan masalah yang ada ke pemerintah pusat.

“Jika tidak ada respons penyesuaian harga, kami akan melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perdagangan,” timpalnya. (Ines)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here