Beranda Hukum & Kriminal Gagal Janjikan Masuk Polisi, Sertifikat Rumah Mertua Jadi Jaminan

Gagal Janjikan Masuk Polisi, Sertifikat Rumah Mertua Jadi Jaminan

183
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum penggugat, Novel Suwa SH MH M.Si dan rekan dari LBH Bima Sakti diwawancarai di PN Palembang, Rabu (3/5/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Gagal bantu meluluskan tes kesehatan untuk masuk polisi, oknum perawat RS Bhayangkara Palembang bernama Sulistiono (tergugat II) ini didesak mengembalikan uang oleh M. Rizal (tergugat I), hingga menjaminkan sertifikat mertuanya atas nama Karmini (penggugat), berujung ke persidangan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat yakni M. Rizal (tergugat I) dan Sulistiono (tergugat II), Rabu (3/5/2023).

Namun saat sidang mau dimulai, saksi dan tergugat berhalangan hadir. Sementara itu majelis hakim di dalam persidangan yang dipimpin oleh Paul Marpaung SH MH menunda jalannya persidangan tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat, Novel Suwa SH MH M.Si dan rekan dari LBH Bima Sakti saat ditemui usai sidang ditunda, menjelaskan kronologis kejadian sebelumnya.

“Jadi pada tahun 2019, tergugat I mendatangi tergugat II (Sulistiono) yang merupakan seorang perawat di RS Bhayangkara Palembang untuk membantu anak M. Rizal yang ingin masuk tes polisi,” ungkap Novel.

Kemudian pihak tergugat I memberikan uang sebagai gratifikasi atau suap, sehingga tergugat II bersedia membantu anak tergugat I. Namun pada tahap tes kesehatan, anak M. Rizal mengalami kegagalan dikarenakan buta warna.

“Karena tidak terima anaknya tidak lulus, tergugat I mendesak tergugat II untuk mengembalikan uang yang sudah diterima oleh Sulistiono. Karena terus menerus didesak, akhirnya tergugat II secara diam-diam mengambil sertifikat hak milik mertuanya (penggugat) untuk jaminan menyelesaikan permasalahan tersebut,” terangnya.

Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba penggugat diminta oleh tergugat I untuk datang ke kantor notaris Ahmad Firdaus untuk melakukan penandatanganan surat perjanjian sertifikat, dimana saat itu penggugat tidak mengetahui jika sertifikat hak milik mereka sudah ada di kantor notaris.

Namun selang dari beberapa bulan penandatanganan surat perjanjian jaminan tersebut, para penggugat mendapat peringatan somasi pengosongan rumah dari kuasa hukum tergugat I, Fahmi Nugroho.

“Saat itu, penggugat merasa kaget lantaran andanya perjanjian pengosongan rumah dan adanya akta pengikatan jual beli serta akta jual beli, padahal mereka merasa tidak pernah menjual tanah tersebut,” terangnya.

Setelah mengetahui hal itu, mereka segera melakukan pengecekan untuk melakukan pembayaran PBB, ternyata sudah beralih nama ke tergugat I.

“Pada saat itulah para penggugat baru mengetahui jika sertifikat yang dijaminkan ternyata sudah berubah peralihan nama menjadi hak kepemilikan atas nama M. Rizal selalu tergugat I,” pungkas Novel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here