Beranda Hukum & Kriminal Polres Lotara Gelar Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Ops Pekat Rinjani 2023

Polres Lotara Gelar Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Ops Pekat Rinjani 2023

227
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Sastro)

Lombok Utara, Beritakajang.com – Polres Lombok Utara (Lotara) melaksanakan konferensi pers hasil ungkap kasus Ops Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani 2023 dengan mengundang awak media.

Kegiatan konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH dan Kasat Res Narkoba IPTU Ketut Artana, bertempat di Loby Mapolres setempat, Jumat (31/3/2023).

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta menjelaskan bahwa operasi pekat dalam rangka mendukung pengamanan pelaksanaan bulan suci Ramadhan, termasuk juga dalam rangka cipta kondisi (cipkon) perayaan Idul Fitri.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana dalam penjelasannya menyampaikan bahwa operasi pekat yang berjalan selama dua pekan dari tanggal 13-27 Maret 2023, ada 4 kasus judi yang ditemukan.

Sukadana menyebutkan pada tanggal 13 Maret, Satreskrim mengamankan 1 orang target operasi (TO) inisial R yang berasal dari Desa Sokong Kecamatan Tanjung. Pelaku menyelenggarakan permainan judi jenis togel online.

“Pada TKP pertama berhasil menyita  2 unit HP, buku tabungan, dan beberapa lembar bukti transaksi pembelian,” bebernya

Hari berikutnya juga, tambah Kasat, menemukan TO di wilayah Bayan. Pelaku berinisial MS ditangkap karena menyelenggarakan judi togel online. Dari hasil olah TKP diamankan 1 unit HP, 8 bukti transaksi penjualan dan buku rekening yang terhubung dengan aplikasi judi online.

Selanjutnya, masih kata Sukadana, di wilayah Tanjung juga ditemukan TO di Desa Tegal Maja. Pelaku inisial S berhasil diringkus dengan barang bukti HP, rekapan togel, dan uang Rp 258 ribu.

TKP di wilayah Bayan, ada 5 pelaku perjudian jenis kartu ceki. Berhasil diamankan tanggal 16 Maret 2023 di Desa Sambik Elen. Dari TKP berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu B, M, N, A, dan I. Dari pengungkapan tersebut berhasil menemukan barang  bukti 1 set kartu ceki, 8 biji batu dan uang tunai sebesar Rp 940 ribu sebagai uang taruhan.

“Dari semua kasus tersebut, ada pemain togel dikenakan Pasal 30 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba IPTU Ketut Artana mengatakan, pengungkapan beberapa kasus yang berhasil diungkap selama OPS Pekat yaitu mengungkap 2 TO dan 2 non TO. Adapun target operasi yang dilakukan yaitu di wilayah Gili Trawangan, mengamankan penjual minuman alkohol (minol) serta di Ganggal, Gili Air dan Gili Meno juga.

“Jadi semuanya di daerah pariwisata maupun daerah di Lombok Utara, sudah mengamankan sejumlah 178 botol dari berbagai jenis miras,” ujarnya

Menurut dia, karena miras dapat memicu berbagai tindakan kriminalitas, maka ini secara berkelanjutan tidak hanya di bulan Ramadhan untuk menjaga situasi kambtibmas di Lombok Utara tetap aman dan nyaman sehingga terciptanya situasi yang kondusif.

“Terkait dengan minol, karena ada Perda Nomor 11 Tahun 2014 di Pasal 27 dijelaskan bahwa minol bisa dilakukan suatu tindakan hukuman pidana apabila minimal  55 persen ke atas kadar alkoholnya. Sesuai Perda di Kabupaten Lombok Utara dan akan memusnahkannya jika di atas 55 persen, pelakunya dipidana 6 bulan penjara,” jelasnya

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu ikut mendukung situasi kambtimbas di Lombok Utara.

“Yang perlu diantisipasi adalah miras jenis arak, karena minuman ini tidak bisa dikontrol kadar alkoholnya. Sehingga dapat mengakibatkan mabuk berat atau bahkan kematian,” tutup Pamen berpangkat dua melati di pundak ini.

Di akhir sampaiannya, Kapolres menegaskan, meskipun Ops Pekat sudah berakhir, pihaknya akan tetap mengadakan razia dalam rangka mendukung ketertiban dan keamanan di malam takbiran nanti. “Sehingga masyarakat merasa merasa terayomi atas kehadiran Polri,” tutup Kapolres. (Sas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here