Beranda Ogan Komering Ulu Kejari OKU Tahan Dua Terdakwa Korupsi

Kejari OKU Tahan Dua Terdakwa Korupsi

262
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tanzimi)

OKU, Beritakajang.com – Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU telah menerima penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Polres OKU.

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasipidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriyansah SH menyampaikan bahwa perkara yang diterima antara lain :

  1. Tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU tahun anggaran 2018 dengan tersangka Saherman, didakwa dengan ke Satu Pasal 12 huruf e atau ke Dua Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Tindak pidana korupsi penggunaan dana desa pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal desa (BUMDes) yang bersumber dari APBN pada Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU tahun 2018 dengan tersangka Jon Hendrah, didakwa dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahwa setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya status kedua tersangka dinaikkan menjadi terdakwa oleh penuntut umum, dan kemudian penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa serta akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Adapun untuk saat ini penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rumah Tahanan Negara Baturaja selama 20 hari kedepan, dimulai dari tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023.

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menambahkan, proses penyerahan terdakwa dan barang bukti atau (tahap II) tersebut dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau (P-21), serta telah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. (Tanzimi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here