PALI, Beritakajang.com – Polsek Talang Ubi melalui Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pria yang memiliki senjata api rakitan (senpira) jenis patahan isi 1 (satu).
Pria bernama Igles Putra Brilian (26), warga Dusun V Simpang Selo Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI tersebut diamankan karena terbukti memiliki senjata api.
Kapolsek Talang Ubi PALI melalui Kanit Reskrim IPTU Taufik Hidayat menjelaskan, bahwa tersangka ini ditangkap pada saat melintas di Jalan Umum Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi pada Rabu (8/3/2023) sore.
“Berawal dari Operasi Senpi Musi 2023, saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang dicurigai membawa senjata api rakitan di Jalan Umum Desa Sungai Baung,” kata IPTU Taufik.
Dijelaskannya, salah satu dari tersangka ini adalah merupakan TO (target operasi) Senpi Musi 2023. Dari informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim memerintahkan Tim I Opsnal Elang Polsek Talang Ubi.
“Saya perintahkan IPDA Kevin Habiel Siegers S.Tr.k untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Lalu sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal mendapati dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Umum Desa Sungai Baung,” jelas dia lagi.
“Saat digeledah, berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis patahan isi satu,” imbuhnya.
Lanjut dia, tersangka saat itu membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan bergagang plastik yang disimpan di pinggang sebelah kanan. Sedangkan temannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa serta diamankan di Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (Esa)