Muba, Beritakajang.com – Pj Bupati Muba H. Apriyadi diwakili Pj Sekda H. Musni Wijaya S.Sos M.Si menerima Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terkait evaluasi tata kelola perkebunan karet rakyat pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2020-2022, bertempat di ruang rapat Sekda Muba, Rabu (8/3/2023).
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKP Ernaldi Taqwinda menyampaikan dalam paparannya bahwa dari hasil review tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba telah menetapkan 3 Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang perkebunan karet rakyat.
Dari 3 peraturan tersebut, menurutnya, sebagian besar telah selaras dengan peraturan yang ada pada pemerintah pusat. Diantaranya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2008 tentang pedoman pengolahan dan pemasaran bahan olahan karet rakyat (bongkar).
“Selanjutnya, selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 tentang pengendalian mutu bahan olah karet alam spesifikasi teknis yang diperdagangkan. Dan selaras dengan peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang petunjuk penyelenggaraan pengolahan dan pemasaran bahan olah karet standard Indonesia rubber yang diperdagangkan,” jelas dia.
Sementara Pj Sekda Muba H. Musni Wijaya mengucapkan terima kasih kepada BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang sudah menyampaikan hasil evaluasi serta telah memberikan saran dan masukan.
“Pemkab berupaya secara maksimal untuk meningkatkan harga karet dan kesejahteraan petani di Kabupaten Muba. Salah satu upaya yang dilakukan tidak hanya membantu Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB), kita juga mendorong lateks. Lateks ini bisa dijual dengan harga lebih tinggi. Kita dorong juga agar bisa hilirisasi lainnya, misalkan home industri yang memproduksi karet gelang, sendal jepit atau yang lainnya,” pungkas dia. (Tarmizi)