Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Sat Intelkam Polres PALI Monitoring Kegiatan Bawaslu

Sat Intelkam Polres PALI Monitoring Kegiatan Bawaslu

91
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Sat Intelkam Polres PALI monitoring kegiatan Bawaslu setempat dalam melaksanakan apel patroli pengawasan kawal hak pilih untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Berdasarkan pantauan Sat Intelkam Polres PALI, kegiatan apel patroli pengawasan kawal hak pilih untuk Pemilu serentak tahun 2024 itu dipimpin oleh Basrul S.Ap selaku Komisioner Bawaslu PALI.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Korsek Bawaslu PALI Adi Kurniawan SAP M.Si dan 15 orang Panwaslu Kecamatan, 71 Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupten Pali, serta Staf Bawaslu PALI.

Dikesempatan itu Basrul selaku pembina apel mengintruksikan seluruh pengawas adhoc di seluruh kecamatan sampai dengan tingkat desa dan kelurahan untuk melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih.

“Pengawasan kawal hak pilih itu dilakukan Bawaslu guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilu,” kata Basrul, Senin (27/2/2023).

Para petugas pengawas, lanjutnya, harus memastikan setiap masyarakat di coklit baik dan benar secara administrasi.

“Memastikan setiap hak pilih yang meninggal dunia dan yang sudah menjadi anggota TNI/Polri harus dihapus dari DPT serta memasukkan data hak pilih purnawirawan TNI/Polri,” tegasnya.

Dia mengatakan, patroli termasuk untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya sejak pencocokan dan penelitian (coklit) hingga pemungutan suara. Menurutnya, koordinasi dilaksanakan secara berjenjang antara pengawas pemilu. Ketika ditemui ada yang tidak sesuai, maka diberikan saran agar segera diperbaiki untuk disesuaikan.

Sementara Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Intelkam IPTU Cahya Nugraha S.Tr.K mengatakan, jika kegiatan patroli akan dilaksanakan selama tahapan Pemilu berlangsung.

“Agenda pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024 memasuki masa pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” ujar IPTU Cahya Nugraha.

Ditegaskan Kasat Intelkam, pengawasan kawal hak pilih itu dilakukan Bawaslu PALI guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang telah dirubah ke dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022.

“Bawaslu PALI menyediakan posko hak pilih untuk mengakomodir masyarakat yang hak pilihnya tidak masuk di DPS atau DPT untuk Pemilu serentak tahun 2024,” tandasnya mewakili Kapolres PALI. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here