Beranda Ogan Komering Ilir Harry Putra Kecam Keras Terkait Pelecehan Profesi Jurnalis di OKI

Harry Putra Kecam Keras Terkait Pelecehan Profesi Jurnalis di OKI

227
0
BERBAGI
Ketua Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI Harry Putra. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Terkait video rekaman yang tersebar di WhatsAap (WA) atas aksi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang terjadi di kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, mendapatkan perhatian serius dari Lembaga Pusat Kajian Strategis Pemantau Kebijakan Badan Publik (Puskaptis) setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam video rekaman tersebut, oknum yang bekerja di BPPD OKI mengusir dan mengancam beberapa awak media itu merupakan sopir Kaban BPPD OKI. Jelas terlihat oknum sopir itu menyinggung awak media hingga terjadilah percekcokan pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Ketua Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI Harry Putra mengatakan, pihaknya mengecam keras perilaku oknum itu, yang bersikap arogan dan menghalangi tugas jurnalis.

“Kami (Lembaga Puskaptis) sangat mengecam keras perilaku oknum TKS yang bertugas sebagai sopir Kaban yang bersikap arogan, menghalangi tugas jurnalis yang hadir di BPPD OKI, serta mengancam para awak media,” kata Harry, Senin (27/2/2023).

Harry menambahkan, jelas tindakan oknum itu menghalangi kerja jurnalis. Tindakan tersebut jelas tidak dibenarkan, mengingat jurnalis memiliki tugas dan dilindungi oleh undang-undang tentang pers.

“Jelas, tindakkan menghalangi kerja jurnalis itu tidak benar. Tindakan itu jelas melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yaitu setiap orang dengan sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” imbuhnya.

Harry berharap dengan adanya kejadian dugaan pelecehan profesi terhadap jurnalis di Kabupaten OKI tidak terulang kembali. Dan pihaknya juga mendukung jika oknum TKS BPPD OKI ini dibawa ke ranah hukum.

“Kami sangat mengecam sikap arogan dari oknum TKS BPPD yang sudah melampui tugasnya sebagai sopir. Untuk itu biar ada efek jera, kita sangat mendukung jika hal ini dibawa ke ranah hukum. Berharap kedepannya agar tidak terulang kembali pelecehan terhadap profesi jurnalis, khusunya di OKI,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten OKI, Suhaimi menyesalkan adanya insiden yang menimpa salah satu stafnya, hingga terjadi miskomunikasi dengan jurnalis.

Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan mengajak untuk bersinergi bersama demi kemajuan Kabupaten OKI.

“Kami selaku pimpinan di BPPD minta maaf atas kejadian tidak mengenakan tersebut. Kami sangat menyesalkan mengapa mesti terjadi. Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, terutama kami di BPPD. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kami dan OPD-OPD lainnya, mari kita bersinergi untuk kemajuan OKI, bersama kita bisa, bersama kita kuat,” tandasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here