Beranda Musi Rawas Utara Direncanakan 31 Oktober 2023, 25 Desa di Muratara Akan Gelar Pilkades Serentak

Direncanakan 31 Oktober 2023, 25 Desa di Muratara Akan Gelar Pilkades Serentak

163
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Hamkam)

Muratara, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD-P3A) terus bergerak cepat mempersiapkan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang direncanakan pada 31 Oktober 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan Kapala Dinas PMD-P3A Muratara, Hj.Gusti Rohmani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).

Dalam rangka untuk mempersiapkan 25 desa yang mengikuti pilkades serentak, kata dia, pihak PMD-P3A Muratara sudah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Diantaranya Pemkab Muratara, kepolisian, Kodim, aparatur kecamatan, aparatur desa, hingga masyarakat itu sendiri guna menciptakan pilkades yang nyaman, damai dan kondusif.

“Pilkades serentak akan direncanakan digelar pada 31 Oktober 2023 mendatang. 25 desa yang ikut pilkades tersebut hasil rapat bersama Pemkab Muratara kemarin. Itu artinya, kemungkinan pengumuman tahapannya sekitar bulan April 2023,” jelas dia.

“Kita harapankan, panitian penyelanggara pemilihan tidak ikut andil memihak ke bakal calon, dengan tujuan pilkades nanti menciptakan kondisi damai, aman dan kondusif,” pungkasnya

Dikesempatan yang sama, Kabid Pemberdayaan Pemerintah dan Otonomi Desa, Supriyono menjelaskan, berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Selain itu, berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa menyatakan bahwa pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa pemilihan kepala desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah kabupaten/kota.

“Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan tersebut, maka Pemkab Muratara akan merencanakan penyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia. (HK)

Adapun 25 desa yang ikut serta pilkades serentak diantaranya :

1.Desa Muara Kuis

2.Desa Kuto Tanjung

3.Desa Teladas

4.Desa Pulau Lebar

5.Desa Pangkalan

6.Desa Sungai Lanang

7. Desa Simpang Nibung Rawas

8.Desa Lubuk Mas

9.Desa Embacang Baru

10.Desa Kertasari

11.Desa Bina Karya

12.Desa Maur Lama

13.Desa Karang Anyar

14.Desa Lubuk Rumbai Baru

15.Desa Noman Baru

16.Desa Batu Gajah Baru

17.Desa Beringin Jaya

18.Desa Jadi Mulya I

19.Desa Belani

20.Desa Tanjung Raja

21.Desa Mandi Angin

22.Desa Beringin Sakti

23.Desa Batu Kucing

24.Desa Pauh 1

25.Desa Beringin Makmur 1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here