Palembang, Beritakajang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sudah menerima berkas perkara tahap ll tersangka Hamdani alias Baron pada hari Rabu (22/2/2023), dan segera akan dilimpahkan ke PN Palembang.
Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka Hamdani alias Baron, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan tahap ll pada hari Selasa (21/2/2023) kemarin di kantor Kajaksaan (Kejari) Palembang.
“Untuk selanjutnya, JPU melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” jelas dia.
Ia juga menjelaskan, tersangka sendiri sempat DPO dan berhasil ditangkap oleh pihak Polrestabes Palembang di kediamannya.
Diketahui, Hamdani alias Baron ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang dalam pengembangan perkara yang menjerat terdakwa Kevin dan Sabar, yang telah menjalani proses persidangan di PN Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan BBM jenis solar dilakukan di salah satu gudang khusus ini, disinyalir milik oknum polisi yang disewakan dan dikelola oleh Hamdani alias Baron.
Kebakaran hebat diduga bermula saat tersangka inisial S, sopir truk tangki salah satu perusahaan melakukan penimbunan BBM bio solar subsidi sebanyak 8.000 liter dengan mengganti minyak oplosan, tanpa sepengetahuan serta seizin dari perusahaan tempatnya bekerja, dengan keuntungan yang diperoleh Rp 4,8 juta.
Dari kegiatan illegal drilling tersebut, nyatanya pada sekira bulan September 2022 silam menyebabkan kebakaran dan ledakan hebat, dimana tidak hanya membakar gudang penimbunan BBM subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lainnya di sekitar gudang. (Hsyah)