Palembang, Beritakajang.com – Oknum polisi Mohamad Salmon yang melakukan penganiayaan terhadap Anggota Polisi Militer TNI AD Irfan dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/2/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majekis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menuntut terdakwa Salmon dengan pidana selama 8 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 06.15 WIB, Irfan (anggota TNI) melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan Sekolah MTS 1 Jl. Jenderal Sudirman Km. 3,5 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Pada pukul 06.50 WIB, Irfan membantu anak sekolah untuk menyeberang. Setelah selesai, kemudian Irfan kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju sepeda motornya.
Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon langsung menghentikan sepeda motornya dan menghampiri Irfan sambil berkata, ‘ngapo kau berhentikan aku’ (mengapa kamu memberhentikan saya). Lalu Irfan menjawab, ‘maaf pak’.
Kemudian terdakwa memukul wajah Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas Irfan terlepas dan terjatuh.
Kemudian terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis oleh Irfan sambil berkata, ‘bukannyo aku takut samo kamu’ (bukannya aku takut dengan kamu).
Pada saat Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai oleh saksi Robert dan Zulkifli yang merupakan anggota polisi bertugas mengatur lalu lintas. (Hsyah)