
Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang membekuk tiga pembeli truk hasil curian.
Ketiga tersangka yakni Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34), semuanya warga Provinsi Jambi. Mereka diringkus di kediaman masing-masing beberapa hari yang lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya.
“Sampai hari ini, barang bukti yang berhasil kita amankan ada tiga mobil truk dan tiga tersangka penadah barang curian yang kita tangkap juga,” kata Ngajib saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (24/1/2023) siang.
Dia menjelaskan, untuk ketiga tersangka yang membeli truk curian akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Mereka menerima dan memesan truk yang akan dibeli. Ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Dan akan terus kita lakukan pengembang mencari barang bukti kendaraan lainnya,” kata Ngajib.
Sementara itu, tersangka Eko mengaku dirinya membeli mobil truk tersebut seharga Rp 30 juta.
“Saya gunakan di Jambi itulah, untuk mengangkut kelapa sawit. Sudah dua kali membeli mobil truk curian,” pungkasnya. (Andre)