Beranda Hukum & Kriminal Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan Melakukan Aksi Damai di Kejati Sumsel

Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan Melakukan Aksi Damai di Kejati Sumsel

166
0
BERBAGI
Saat koordinator aksi Sukma Hidayat menyampaikan orasinya di Kejati Sumsel. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Ratusan masyarakat atas nama Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan melakukan aksi damai di Kejati Sumsel, Kamis (18/1/2022).

Dalam orasinya, koordinator aksi Sukma Hidayat dan Rizky Pratama S menyampaikan tuntuntanya  untuk meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera memerintahkan jajarannya melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang dengan perkara nomor 244/PID/2022/PT PLG.

Lalu, meminta kepada Kejati Sumsel agar segera menjatuhkan sanksi administratif dan etika profesi Kejaksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Narkotika yang telah tidak melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Negeri Palembang dengan perkara nomor 244/PID/2022/PT PLG.

Sementara itu Sukma Wijaya seusai melakukan aksi, melakukan audiensi bersama Plh Aspidum dan Kasi Intel di ruang media ceter Kejaksaan Tinggi.

“Kami sampaikan kepada mereka, bahwa kami tetap melakukan kasasi. Karena menurut penilaian kami ada yang salah dalam putusan banding itu. Jadi putusan itu dinilai cacat hukum, menurut kami.” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, putusan yang benar terhadap terdakwa dijelaskan dalam Pasal 197 KUHP sampai poit O, salah satu butir tang harus dipenuhi dalam putusan tersebut jika terdakwa ditahan maka ada perintah dia dikeluarkan dari tahanan.

“Di dalam putusan Pengadilan Tinggi menyatakan sakit jiwa, memerintahkan terdakwa bahwa dirawat di rumah sakit jiwa, tetapi disitu ada perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat dalam rumah sakit jiwa, kenapa dia harus dikeluarkan dulu dari tahanan. Sebab dalam proses persidangan, mulai dari tahap penyidikan sampai perkara itu diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi, terdakwa itu dalam proses atau dia masih dalam tahanan,” terangnya.

Lain hal dikatakan Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd Radyan SH MH, mengatakan kuasa hukum terdakwa beraudiensi dengan Kejati Sumsel yang diwakili oleh PNA As Pidum dan As Intel, Jaksanya, Kasi Penkum.

“Kami sampaikan kepada mereka, bahwa kami tetap mengajukan kasasi, kenapa karena menurut penilaian kami ada yang salah dalam putusan banding tersebut. Jadi putusan itu cacat hukum menurut kami,” ujarnya saat diwawancarai.

Lanjutnya, salah satu butir yang harus dipenuhi dalam putusan itu kalau menyebutkan bahwa terdakwa itu ditahan, maka ada perintah dia dikeluarkan dari tahanan.

“Di dalam putusan Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa sakit jiwa, memerintahkan terdakwa agar dirawat di rumah sakit jiwa, tetapi disitu tidak ada perintah agar terdakwa dikeluarkan dalam tahanan untuk dirawat di rumah sakit jiwa,” jelasnya.

Masih kata Mohd Radyan menjelaskan, kenapa terdakwa harus dikeluarkan dulu dari tahanan, karena dalam konsep persidangan mulai dari tahap penyidikan sampai perkara ini diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi, terdakwa itu dalam proses atau dia masih dalam tahanan.

“Sehingga kalau dia tidak ada perintah untuk dikeluarkan dari tahanan itu tidak ada dasar hukum untuk menjalankan, atau kita tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Karena tidak ada perintah untuk dia dikeluarkan dari tahanan, sementara selama proses hukum sampai saat ini dia masih ditahan,” katanya.

Untuk status tahanan sendiri, Radyan mengatakan masih ditahan. “Masih ditahan dengan penetapan hakim pengadilan tinggi,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here