Beranda OKI Madira Terbukti Melanggar Disiplin, 2 ASN Pemkab OKI Dipecat

Terbukti Melanggar Disiplin, 2 ASN Pemkab OKI Dipecat

180
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) disanksi pecat sepanjang 2022 berdasarkan data kepegawaian, karena dinilai tidak disiplin.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI, Maulidini, melalui sekretaris Fredy Harry Marthonis saat ditemui, Jumat (23/12/2022).

Dikatakan Fredi, kedua ASN terkena hukuman dipecat itu diduga telah melanggar ketentuan aturan kepegawaian, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Sedangkan untuk identitas jelas sekaligus dimana berdinas keduanya, ia enggan menyebutkan.

“Bersangkutan tidak pernah hadir masuk kantor kurun waktu yang cukup lama secara beruntun, tanpa alasan yang jelas, maka dijatuhi hukuman pemberhentian kerja sesuai amanat peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sambung dia, kedua ASN yang dipecat pernah berkantor di sejumlah dinas di Pemkab OKI, merupakan proses hukum tindaklanjut dari tahun sebelumnya.

“Tahun ini pemecatan keduanya telah memenuhi kekuatan hukum tetap, dan sesuai instruksi Bupati OKI Bapak H Iskandar, diimbau kepada semua ASN agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan pelayanan kepala masyarakat,” pungkasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here