Palembang, Beritakajang.com – Bawa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket dengan berat bruto 12 Kg, dua terdakwa yakni Novian Shailendra dan Restu Gumilar dituntut JPU dengan pidana penjara 10 dan 12 tahun.
Tuntutan tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (7/12/2022) yang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH.
Dalam tuntutanya, JPU Kejari Palembang Surya Bakara SH melalui Jaksa Pengganti Dany Dwi Yanuar SH menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
“Sebagaiman diatur dan diancam dalam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menuntut dan menjatuhkan terhadap terdakwa Novian Shailendra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Restu Gumilar dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU melalui sambungan teleconference saat di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda (pledoi) pembelaan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekitar bulan September 2022, tepatnya di depan rumah kontrakan di Jl. Sultan M Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, terdakwa Novian Shailendra menerima tas hitam dari kakaknya Agus Saputra (DPO).
Setelah terdakwa Novian Shailendra menerima tas hitam yang berisikan narkotika jenis ganja, dia langsung menyimpannya barang tersebut di dalam sebuah rumah kosong tepatnya di samping rumah kontrakannya.
Atas pesan dari kakaknya, lalu terdakwa Novian Shailendra pergi menemui terdakwa Restu Gumilar. Kemudian kedua terdakwa membungkus narkotika jenis ganja tersebut untuk mereka antar ke pemesannya saudra Amir (DPO) di Kota Bangka, dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 500.000 oleh saudara Amir (DPO).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa Tim Reserse Polrestabes Palembang berhasil mengamankan kedua terdakwa di sebuah kontrakan.
Saat dilakukan penggeladahan dan penangkapan terhadap para terdakwa, ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merk Everton yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 12 bungkus dengan berat 12 Kg. Berikut barang bukti beserta para terdakwa langsung diamankan di Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut. (Hsyah)