Beranda Hukum & Kriminal Lantaran Jadi Kurir Ekstasi, Johan Maliki Dituntut 16 Tahun Penjara

Lantaran Jadi Kurir Ekstasi, Johan Maliki Dituntut 16 Tahun Penjara

100
0
BERBAGI
Terdakwa Johan dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (21/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johan Maliki dengan pidana penjara selama 16 tahun, lantaran jadi kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak  9.930 butir.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH dihadapkan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/11/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Johan Maliki dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda Rp 1,5 miliar dan subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Johan Maliki yang didampingi tim kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang, Supendi SH MH, menyampaikan nota pembelaannya.

“Mohon keringanan yang mulia, saya sudah tua dan disuruh saja sama Adek (DPO),” kelit Johan.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian tersebut terjadi di Jalan Srigading 1 Perumahan Saputra Bersaudara Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Terdakwa Johan dihubungi Adek (DPO), meminta terdakwa mengambil bungkusan narkotika berupa 2 bungkus ekstasi, dengan dijanjikan upah Rp 2 juta.

Kemudian Adek (DPO) tengah malamnya, menyuruh terdakwa Johan menuju KM 14 untuk mengambil bungkusan di dalam tong sampah di depan warung, dan langsung pulang ke arah Jalan Srigading 1 Perumahan Saputra Bersaudara.

Tak lama  tiba di rumah terdakwa Johan, langsung ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel. Dengan didapati 2 bungkus besar kantong aluminium berisikan 9.930 butir pil ekstasi seberat 3.162,24 gram dan 8,480 gram merk hello kitty warna ungu. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here