Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Penipun Jual Beli Mobil, Muksin Kembali Jalani Sidang di PN...

Terlibat Kasus Penipun Jual Beli Mobil, Muksin Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

157
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang dengan agenda keterangan saksi, Kamis (17/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pekara kasus penipuan jual beli mobil Mitshubisi Pajero Sport warna hitam seharga Rp 300 juta, akhirnya terdakwa Muksin kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan saksi korban dari JPU, Kamis (17/11/2022).

Dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnawawati mengahdirkan 3 orang saksi. Diantara saksi korban, Suhaimi yang dihadirkan langsung, sedangkan dua orang saksi yakni Slamet dan Fatmawati dihadirkan secara virtual.

Sesuai sidang berlangsung, Suhaimi saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu 8 Januari 2022, terdakwa Muksin datang menawarkan mobil Pajero Sport warna hitam dengan STNK dan BPKB atas nama Samsiah sebesar Rp 300 juta.

“Tadinya dia mau menggadaikan mobil itu senilai Rp 200 juta ke saya, tapi saya tidak mau. Jadi saya tawar untuk dibeli saja. Kemudian kami berdua sepakat dengan harga Rp 300 juta atas pembelian mobil itu,” terangnya.

“Seiring waktu, terdakwa mengatakan kepada saya, tolang jangan dijual dulu, nanti saya ambil kembali mobil itu. Mendengar perkataan itu dari terdakwa, saya tunggu selama sebulan. Pada waktu sebulan terdakwa mengirim uang kepada saya sebesar Rp 15 juta, dan mengatakan ini keuntungannya, untuk Rp 15 juta lagi saya kirim bulan depan tolong ditunggu,” jelas dia.

“Setelah kurun waktu 2 bulan saya kembali menghubungi terdakwa. Ternyata terdakwa sudah menghilang dan tidak ada kabar, akhirnya saya berniat menjual mobil itu dengan cara memposting lewat Facebook di iklan jual mobil.”

“Ketika saya memposting mobil tersebut datanglah Ibu Fatmawati, pemilik mobil rental. Terus dia bertanya kepada saya, mobil ini bukan mobil rental?. Lalu saya menjawab bukan. Kemudian Ibu Fatmawati mengatakan bahwa mobil yang ditawarkan terdakwa Muksin adalah mobil rental dengan STNK asli dan BPKB palsu,” tambah dia.

Kemudian Ibu Fatmawati langsung menunjukkan BPKP asli dengan faktur pembayaran surat bukti rental terdakwa Muksin.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban akhirnya mengembalikan mobil ke pemilik rental Fatmawati dan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel.

Sekian lama korban mencari terdakwa, mendapat informasi bahwa Muksin tertangkap di daerah Sungai Batang dengan modus melakukan penipuan lagi pada tanggal 18 Agustus 2022.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Untuk sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here