Beranda Hukum & Kriminal Dua Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Terima dengan Senang Hati

Dua Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Terima dengan Senang Hati

200
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum terdakwa Oktariyana dari Kantor DPD Ferari Sumsel, Syande Rambe SH, Suwito Winoto SH, Rizky Tri Saputra SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH, Ilham Wahyudin, SH dan Ricko Tampati SH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Enny Indrianny dan Oktariyana yang sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara 3 tahun atas perkara penipuan uang milik Adiono Taslim sebesar Rp 1,5 miliar, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh majelis Hakim Harun Yulinto SH MH, Senin (31/10/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I (satu) Enny Indrianny dan terdakwa II (dua) Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya. Merintahkan terdakwa Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Sementara untuk terdakwa Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan karena masih ada perkara lain yang menjeratnya. Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Oktariyana dari Kantor DPD Ferari Sumsel, yakni Syande Rambe SH, Suwito Winoto SH, Rizky Tri Saputra SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH, Ilham Wahyudin, SH dan Ricko Tampati SH mengatakan bahwa putusan ini ia terima dengan senang hati.

“Karena putusan ini sudah tepat, membebaskan terdakwa Oktariana dalam perkara ini. Bahwa dia tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, yang artinya masuk ranah perdata wanprestasi. Dimana klien kami Oktariyana sebagai terdakwa oleh JPU sebelumnya dituntut dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 terkait penipuan dan turut serta. Walaupun klien kami Oktariyana kini masih ditahan di dalam perkara lain di Lapas Merdeka Perempuan Palembang sekitar 6 bulan,” jelas dia.

“Tapi untuk perkara ini Oktariyana tidak terbukti. Perasaan Oktariyana terharu, menangis, mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Kami berterimakasih kepada majelis hakim telah membebaskan terdakwa Oktariyana dalam perkara ini,” ucapnya lagi.

Diceritakan Syande Rambe, bahwa perkara tindak penipuan senilai Rp 1,5 miliar tersebut bermula dari terdakwa Enny Indriany meminjam uang dan ada perjanjian, termasuk wanprestasi. Tidak ada unsur penipuan.

“Bahkan saudara pelapor Adiono Taslim itu sudah pernah menerima atau mengambil uang cek sebesar Rp 75 juta. Dari situ kita bisa menilai bahwa ini tidak ada tipu muslihat tentang penipuan. Ini hanya perkara perdata wanprestasi,” tegasnya.

Diketahui, Oktariyana sebelumnya dituntut JPU dengan pidana kurungan selama 3 tahun terkait perkara tindak pidana penipuan uang Rp 1,5 miliar dengan pelapor Adiono Taslim.

Dakwaan JPU sendiri, terdakwa Enny Indriany selaku Komisaris PT Sriwijaya Mitra Property bersama terdakwa Oktariyana yang merupakan Dirut PT Sriwijaya Mitra Property dan saksi Oddi Grahatama Reskrin (suami Oktariyana) mengatakan kepada pelapor Adiono Taslim bahwa perusahaan mereka mendapat lelang penjualan cangkang sawit di Bengkulu.

Mereka butuh modal. Lalu terdakwa Enny dan Oktariyana meminjan uang Adiono Taslim Rp 1.650.000 yang akan dikembalikan dalam tempo 3 bulan. Surat jaminan kepemilikan tanah terdakwa Enny ditambah 2 lembar cek serta 4 bilyet giro diberikan.

Adiono Taslim menyerahkan uang Rp 150 juta kepada kedua terdakwa. Kedua, menyerahkan lagi Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Enny.

Saat melakukan pencairan 2 lembar cek tanggal 17 Mei 2021 tidak dapat dicairkan, karena kurang saldonya. Begitu pula dengan 3 bilyet giro tidak bisa dicairkan. Akibatnya korban rugi Rp 1,5 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here