Beranda Hukum & Kriminal Inilah Vonis Hukuman 15 Oknum Mantan Anggota DPRD Muara Enim

Inilah Vonis Hukuman 15 Oknum Mantan Anggota DPRD Muara Enim

295
0
BERBAGI
Saat para terdakwa dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan pembacaan putusan di PN Tipikor Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa oknum anggota dewan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (7/9/2022).

Ke-15 terdakwa itu antara lain Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.

Dalam amar putusan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Sebagaimana diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim tidak mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” jelas dia.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” tambah hakim saat di persidangan.

Sementara untuk 12 terdakwa lainnya dijatuhkan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan.

Selain dihukum pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan perhitungan uang tersebut akan disetorkan oleh terdakwa ke Negara. Ditambah lagi majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan itu.

Vonis yang diberikan majelis hakim untuk para terdakwa, sama dengan tuntutan JPU KPK RI dalam persidangan sebelumnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here