
Palembang, Beritakajang.com – Lantaran jadi kurir sabu dengan berat 144,690 gram, terdakwa Fahlevi hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) secara virtual, Selasa (6/9/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim Agnes Sinaga SH MH menilai, perbuatan terdakwa Fahlevi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaiamana yang didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahlevi dengan pidana penjara selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa merasa bingung untuk mengatakan terima atau banding, dan pikir-pikir. Maka dengan itu, majelis hakim memberikan waktu selama 1 pekan untuk menentukan sikap.
Diberitahukan bahwa terdakwa Fahlevi dalam sidang sebelumnya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan. (Hsyah)