
Palembang, Beritakajang.com – Istri Bupati Banyuasin H. Askolani, Sry Fitriyanti datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai saksi dalam laporan NY terhadap Askolani, Jumat (19/8).
Fitriyanti mengatakan dirinya diperiksa sebagai terkait laporan Ibu NY yang ramai diberitakan beberapa waktu lalu.
“Jadi ini sudah masuk tahap penyidikan. Untuk permasalahannya tak bisa saya sampaikan disini,” katanya.
Dikatakan Fitriyanti, ada 17 pertanyaan dari penyidik sudah dijawabnya dengan sejujur-jujurnya. Namun Fitriyanti membantah terkait kedatangannya kali ini berhubungan laporan yang ia buat di Polda Sumsel.
“Bukan terkait laporan, tapi dipanggil sebagai saksi atas laporan NY,” imbuhnya.
Kuasa hukum Fitriyanti, H. Elianto Utama SH menegaskan, dengan kedatangan kliennya sebagai saksi tidak menyeretnya ke perkara pidana.
“Dari hasil pemeriksaan tadi harapannya tidak ada pidana untuk klien kami,” katanya.
Ia juga menjelaskan alasan kliennya mangkir pada pemanggilan hari sebelumnya dikarenakan punya anak kecil yang harus diurus.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya seorang wanita asal jakarta berinisian NY mengaku istri sah dan melaporkan Bupati Banyuasin H. Askolani ke Polda Sumsel atas laporan menikah lagi tanpa izin. Belakangan diketahui jika Bupati Askolani melaporkan balik NY ke Polda Sumsel melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Askolani telah memberikan keterangana atas kasus yang membuatnya dilaporkan. Askolani mengungkapkan jika laporan wanita berinisial NY yang menyatakan dirinya memalsukan status adalah tidak benar.
Peristiwa tersebut bermula dari ia dan NY (insial wanita) telah melakukan proses penikahan siri pada Desember 2014.
Setelah pernikahan siri tersebut, NY sering dipertemukan dengan almarhum istri pertamanya Hj. Heryati. Tak hanya itu, bertemu dengan NY dan almarhum istrinya sudah diatur sedemikian rupa, dimana empat hari waktu bersama almarhum istri dan dua hari dengan NY. (Ida)