Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, Dua Terdakwa...

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

343
0
BERBAGI
Terlihat kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual di persidangan saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut Tabroni Perdana dan Roni Candara (berkas terpisah) dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (15/8).

Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2019.

Dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejari OKI Fahri SH membacakan tuntutan kedua terdakwa yang menjelaskan, bahwa adapun hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

“Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” terang JPU saat di persidangan.

Usai mendengarkan tuntuntan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang dijelaskan bahwa terdakwa Tabroni Perdana bersama dengan Roni Chandra (berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here