Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yakni M. Faisal Anugrah, M. Rizki Akbar dan M. Naufal yang terlibat kasus penyalahgunaan BBM solar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (28/7).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel melalui sambungan teleconference membacakan tuntutan ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh mengangkut perniagaan BBM jenis solar.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Faisal Anugrah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, kemudian pidana denda Rp 2 juta dan subsider kurungan 3 bulan. Sementara untuk kedua terdakwa yakni M. Rizki Akbar dan M. Naufal dituntut masing-masing pidana penjara selama 1 Tahun,” terang JPU saat di persidangan.
Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa M. Faisal dari Posbakum Yulia SH, saat dikonfirmasi membenarkan kliennya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
“Iya, untuk terdakwa Faisal dituntut 1 tahun 3 bulan. Sedangkan dua terdakwa lain itu tim kuasa hukumnya dari luar,” jelas dia.
“Pekan depan agendanya pledoi atau pembelaan. Harapan kita minta lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dua pelaku diantaranya mahasiswa swasta di kawasan Jalan Jenderal A Yani Palembang,” ungkapnya.
Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang bahwa terdakwa M. Faisal Anugrah bersama M. Rizki Akbar dan M. Naufal alias Botan serta Koyel (DPO), pada Jumat (1/4) silam pukul 15.30 WIB, di SPBU 24.3021.26 Jalan Jenderal A Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, melakukan penyalahgunaan pengangkutan minyak jenis solar dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi.
Pagi itu, terdakwa M. Faisal Anugrah bertemu dengan terdakwa M. Rizki Akbar dan Naufal alias Botan di Mess Inderalaya. Terdakwa Faisal menyuruh Rizki dan Naufal untuk mulai ngerit atau membeli BBM di SPBU menggunakan mobil Toyota Kijang LGX BG 1621 warna hitam yang didalamnya telah dimodifikasi tangki petak.
Terdakwa Faisal kemudian memberikan uang Rp 4.485.000 untuk membeli BBM jenis solar, ditambah lagi uang makan Rp 100 ribu. Maka siangnya terdakwa Rizki dan Naufal antri mengisi BBM jenis solar seharga Rp 300 ribu.
Rizki dan Naufal mengisi solar di SPBU di pagi hari senilai Rp 990 ribu, kemudian sorenya beli lagi Rp 350 ribu lewat saksi Mazhar Yassir. Solar tersebut perliternya Rp 5.150. Rencannya solar itu akan dijual ke pelaku Koyel (DPO) perliternya Rp 6.000. Untuk keuntungan perliter solar jadi Rp 850. (Hsyah)