
Palembang, Beritakajang.com – Majelis Hakim menjatukan hukuman kepada terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 6 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (5/7).
Dalam amar putusannya Yoserizal SH MH menjelaskan bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa terdakwa selaku bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
“Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan,” katanya.
Selain pidana, Dodi Reza juga dihukum tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa Dodi Reza maupun tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana. (Hsyah)