Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Penasehat Hukum Nyatakan Banding

Terkait Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Penasehat Hukum Nyatakan Banding

203
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Fatimah SH MH membacakan putusan terdakwa Sakim di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Sakim Nanda Setiawan yang terlibat kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berada di lokasi Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan Talang Kelapa, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/6).

Dalam amar putusan majelis hakim Fatimah SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sakim Nanda Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu melanggar Pasal 378 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Sakim Nanda Setiawan dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim ,terdakwa Sakim sendiri menyampaikan di persidangan melalui sambungan teleconference menyatakan banding terhadap putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir – pikir.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Palembang Ursula dewi SH MH menuntut terdakwa Sakim dengan pidana penjara 3 tahun 8 bulan.

Ditemui usai sidangan berlangsung, tim penasehat hukum terdakwa Sakim Nanda Jus Sunardi SH MH dan Nopri Yansah SSY mengatakan, terkait putusan majelis hakim yang menjatukan hukuman kepada klien kami dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Kami selaku tim penasehat hukum terdakwa sangat kecawa, karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan sedikitpun terkait bukti-bukti yang kami ajukan dalam persidangan. Dan majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang sempat kami hadirkan,” jelas dia.

“Seperti hakim tidak melihat itikad baik klien kami yang menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah yang berada di wilayah Bangka Belitung yang ditaksir bernilai Rp 10 miliar, dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh Teddy Tio selaku pelapor dalam perkara ini,” tambahnya.

“Kami menilai putusan dari majelis hakim jauh dari rasa keadilan yang menjatukan hukuman klien kami 3 tahun penjara, namun kami tetap menghormati putusan dari majelis hakim,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here