
Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menuntut terdakwa Happy Tedjo Tjahyono yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (30/6).
Terdakwa sendiri terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, JPU Kejari Prabumulih M. Arsyad SH membacakan tuntutan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono yang mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam tuntutannya JPU menjelskan bahwa perbuatan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tipikor.
“Menuntut terdakwa Happy Tedjo Tjahyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
“Selain dituntut JPU dengan pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan. (Hsyah)