Beranda Hukum & Kriminal Dua Terdakwa Kurir Sabu 10 Kg Jalani Sidang Lanjutan di PN Palembang

Dua Terdakwa Kurir Sabu 10 Kg Jalani Sidang Lanjutan di PN Palembang

240
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 10 Kg, yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (23/6).

Dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Herman SH melalui Jaksa Pengganti Rini Purnama Wati SH MH menghadirkan saksi dari anggota Polda Sumsel saat melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, majelis hakim menundah jalannya persidangan pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan.

Dalam dakwaan JPU berdasarkan laman SIP PN Palembang, kejadian bermula pada saat terdakwa Yadit Haryono dihubungi oleh Anton (DPO) yang menawarkan untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 10 Kg di Kota Palembang.

Selanjutnya, terdakwa Yadit mengajak terdakwa Aidil Fitri untuk mengambil narkotika tersebut. Lalu pada tanggal 11 Maret 2022 lalu, keduanya berangkat dari Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dengan mengendarai sepeda motor menuju Kota Palembang.

Kemudian para terdakwa dengan arahan seseorang sesuai perintah Anton (DPO), para terdakwa diarahkan menuju Losmen Al-Mukaromah, Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Tak lama berselang, akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Sumsel di halaman parkir losmen tersebut. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 10 Kg di dalam tas ransel warna hitam saat setelah keduanya hendak keluar dari losmen.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam dua berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here