Beranda Hukum & Kriminal Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Seorang Balita

Pria Paruh Baya Ini Tega Cabuli Seorang Balita

313
0
BERBAGI
(Sumber Foto BERITAANDA.NET)

Kayuagung, Beritakajang.com – Bejat, kata ini sangat tepat disematkan terhadap Sulaiman alias Leman (50) yang tercatat sebagai warga Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Meski tergolong sudah lanjut usia, dengan modus akan memberi uang jajan, pria itu tega mencabuli sebut saja Bunga, seorang balita perempuan berusia 3 tahun 10 bulan yang tak lain tetangganya sendiri.

Tak tanggung – tanggung, pria yang kini telah diamankan unit PPA Polres OKI ini, ternyata tega menggenjot balita malang itu bagaikan pasangan suami istri, hingga si korban pun merintih kesakitan dan menangis.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA IPDA Jamal menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/5) sekira pukul 13.00 WIB, di kamar rumah tersangka berada di Dusun 1 Desa Kijang Ulu Kecamatan Kayuagung OKI.

“Tidak ada hubungan, tetapi rumah korban dengan tersangka berdekatan, berjarak 15 meter. Bujuk rayu tersangka terhadap korban akan memberi uang,” jelas Kanit PPA IPDA Jamal, Selasa (21/6).

Kala itu, sekira pukul 12.00 WIB, korban Bunga diajak main oleh anak tersangka ke rumahnya. Jelas Kanit lagi, disaat itulah tersangka memanggil korban naik ke atas rumah, lalu diajaknya masuk ke dalam kamar.

“Setelah itu korban disuruh tiduran di atas kasur, lalu tersangka melepas celana yang dipakainya hingga alat kelamin tersangka terlihat oleh korban. Kemudian tersangka membuka pempes yang korban pakai saat itu,” terang Kanit.

Pada saat itu, alat kelamin tersangka mengarah ke alat kelamin korban. Tak ayal, korban merasa kesakitan, tetapi tersangka malah menggerakkan pantatnya maju dan mundur, hingga korban menangis.

“Tersangka kita tangkap pada Senin (6/6) sekira pukul 16.30 WIB, di rumahnya. Dan diamankan berikut barang bukti 3 stel baju kaos lengan pendek warna biru muda dan celana pendek warna abu-abu garis hitam,” tandas Kanit.

Sambung Kanit, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Ayat (2) Jo Pasal 76d Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here