Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan (pledoi) kedua terdakwa terkait kasus dugaan program PTSL BPN Palembang 2019 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/6).
Dihadapan majelis hakim Mengapul Manalu SH MH berserta tim penasehat hukum kedua terdakwa, JPU Kejari Palembang di persidangan membacakan replik, yang mana terdakwa Ahmad Zairil dan Yoke Norita dihadirkan secara virtual.
Menanggapi replik JPU, tim penasehat hukum kedua terdakwa, Jasmadi Pasmaindra SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, terkait replik dari JPU, yang mana isi replik tersebut adalah mempersoalkan terkait tidak ada bukti jual beli antara Zairil, Yoke kepada Asnaifa.
“Intinya kami menolak replik yang disampaikan JPU,” kata Jasmadi.
Lanjut Jasmadi, dalam akte pengoperan hak itu tertuang jual beli antara Ahmad Zairil dan Asnaifa, tanah berupa seribu meter persegi. Dan juga tertuang dalam harganya. Begitu juga dengan terdakwa Yoke, ada di dalam akte pengoperan.
“Dalam dupliknya menolak seluruh replik dari penuntut umum dan tetap pada pembelaan (pledoi) kami,” ucapnya.
Jasmadi juga menjelaskan terdakwa terlalu dipaksakan tanpa memperhatikan Inpres No 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah NKRI pada instruksi kesembilan.
“Mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam instruksi Presiden ini 2,3,” ungkapnya.
Menurutnya, laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindaklanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
“Melakukan pemeriksaan atas hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, Zairil memperoleh tanah dari Asnaifah seluas 10.000M2 diperoleh dengan cara membeli dari saksi Asnaifah berdasarkan akta pengoperan hak Nomor 55 Tanggal 7 Febuari Tahun 2019 (dijadikan alat bukti dalam persidangan).
“Memperoleh tanah dari Asnaifah seluas 5.000M2, diperoleh dengan cara membeli dari saksi Asnaifah berdasarkan akta pengoperan hak Nomor 89 Tanggal 28 Febuari Tahun 2019 (alat bukti dalam persidangan),” tegasnya. (Hsyah)