Palembang, Beritakajang.com – Tindakan tegas terukur diberikan untuk spesialis curanmor oleh Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang terhadap residivis bernama Budi Hamdani (33), warga Desa Talang Bali, Sungai Rebo, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Perbuatan tersangka yang sudah meresahkan masyarakat, diberi tembakan di kakinya lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap, Selasa (17/5) sekira pukul 02.00 WIB, di kawasan Jalan Kuto Kota Palembang. Diamankan juga barang bukti diantaranya senjata tajam jenis golok dan kunci letter T.
Informasi dihimpun, catatan polisi bahwa tersangka dilaporkan korban yakni Nasarudin (47) warga Jalan Bangau Kelurahan Dulu Kecamatan IT III Kota Palembang, yang melapor ke SPKT Polrestabes Palembang bahwa motornya sudah hilang.
Korban yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) sedang mangkal di pangkalan, dan saat itu korban tertidur lelap di pondok. Ketika terbangun mencari motornya Honda Beat nopol BG 6372 ADQ warna hitam, Ahad (1/5) sekira pukul 16.00 WIB, telah hilang dicuri pelaku.
Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, mengambil keterangan korban dan saksi-saksi di lapangan, ternyata benar mengarah ke nama pelaku. Tak mau buang waktu, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah mengamankan tersangka.
“Benar tersangka merupakan spesialis curanmor yang meresahkan warga Palembang, tersangka terpaksa kita lumpuhkan lantaran melawan petugas saat ditangkap,” ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (17/5).
Lebih jauh kata Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dari data yang dihimpun dan laporan korban ada sekitar 15 laporan polisi dan 20 TKP (tempat kejadian perkara) lokasi tempat tersangka beraksi.
“Memang pelaku ini spesialis curanmor, saat beraksi dia selalu mengincar motor khusus Honda Beat yang terparkir di pekarangan rumah, tepatnya di depan kos-kosan,” jelasnya.
Masih kata Kasat Reskrim, anggota juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T beserta 2 matanya, 1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dan sebilah golok.
“Atas ulahnya tersangka ditetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 3 tahun penjara. Satu orang masih kita buru (DPO),” tegasnya.
Sementara, tersangka Budi ketika digelandang ke Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya, setiap beraksi selalu bersama temannya.
“Tidak butuh lama saat beraksi, saya hanya memerlukan waktu 1 menit untuk merusak kunci motor. Tugas saya yang eksekusi, sedangkan teman saya yang mengawasi situasi saat saya beraksi,” katanya.
Lanjutnya, hasil motor curian dijual di kawasan Lemabang senilai Rp 4 juta. “Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pak, dan untuk mabok beli sabu,” ungkap Budi yang sudah tiga kali masuk keluar penjara dengan kasus narkoba dan curanmor terakhir. (Andre)