
Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatukan hukuman kepada terdakwa Oddy Grahatama Reskin yang terlibat kasus dugaan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (18/4).
Dalam amar putusan majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Oddy Grahatama Reskin telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan menjatukan terdakwa Oddy Grahatama Reskin dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Vonis majelis hakim sedikit lebih renda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH, yang mana sebelumnya terdakwa Oddy Grahatama Reskin dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula saat Oddy Grahatama Reskin pada Kamis (6/3/2021) pukul 09.00 WIB, di rumah korban Enny Indriyany, Jalan Lettu Roni Belut RT 10 Kecamatan IT 2, diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan.
Siang itu, terdakwa Oddy datang ke rumah korban Enny di Jalan Lettu Roni Belut, bahwa di kantor OJK Regional 7 Sumsel tempat terdakwa bekerja tengah ada 3 proyek. Yakni renovasi gedung, pengecatan kantor, serta pembelian brankas dan penghancur kertas.
Terdakwa kemudian mengajak Enny untuk ikut membiayai proyek ini. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban Rp 50 juta. Mendengar itu, korban Enny setuju dan memberikan uang Rp 86 juta. Sebagai uang muka untuk proyek, diberikan secara bertahap.
Satu bulan kemudian setelah memberikan uang kepada terdakwa, korban Enny menanyakan kegiatan proyek ini.
Kata terdakwa, pencairan dana proyek masih terkendala. Tapi setelah diselidiki korban, rupanya proyek renovasi gedung dan pengecatan kantor ada tapi sudah diborong pihak lain. Sedangkan proyek pembelian brankas itu tidak ada. Akibat kejadian itu, korban Enny mengalami kerugian Rp 123,5 juta. (Hsyah)