Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin memberikan imbauan kepada pedagang petasan dan rumah makan dalam rangka bulan suci Ramadhan kali ini.
Kasat Pol PP Drs. H. Indra Hadi, M.Si melalui Kabid Tibumtram Bustanil Arifin S.Sos M.Si mengatakan bahwa imbauan ini berdasarkan surat edaran Bupati No. 478/SE/Satpol PP/22 tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan, panti pijat urut modern di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
“Kecuali tempat atau kegiatan hiburan satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB, serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur,” kata Bustanil Arifin, Jumat (8/4).
Kemudian, pemilik restoran, rumah makan dan warung kopi agar tidak melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadhan. Serta tidak melakukan operasionalnya secara terbuka (khususnya pada siang hari).
“Dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum,” tambah dia.
“Diminta kepada camat untuk mengimbau kepada pedagang, warung kopi, rumah makan untuk memasang tirai, pedagang petasan untuk tidak berjualan yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, dan diminta kepada camat untuk mensosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat luas,” pintanya. (Ida)