Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua (2) orang tersangka penimbunan dan penjualan ilegal minyak jenis solar, Ahad (3/4) sekira pukul 14.30 WIB, di SPBU di 14 Ulu, tepatnya Jalan Ahmad Yani Kecamatan SU II Kota Palembang.
Tersangkanya Muhammad Syawaluddin (30) warga Komplek Serai Indah Kelurahan Inderalaya Indah Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, dan Syahrudin (43) warga Dusun III Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Informasi dihimpun bahwa penangkapan diawali anggota Pidsus yang menerima laporan masyarakat bahwa di SPBU sering terjadi pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Lalu anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya benar laporan adanya pengisian BBM jenis biosolar.
Saat itu kedua tersangka dihampiri dan diminta menunjukkan surat menyurat resmi dokumen perdagangan minyak solar tersebut, keduanya tidak bisa menunjukkan sehingga oleh anggota langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus IPTU Ledi membenarkan sudah berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti (BB) berupa mobil Mitsubishi Kuda warna biru nopol BG 1031 ZY yang sudah dimodifikasi.
Lalu bahan bakar jenis solar lebih kurang sebanyak 345 liter dari bak penampungan solar buatan di dalam mobil.
“Ada beberapa tempat yang isunya ada kelangkaan BBM jenis solar, lalu kita melakukan proses penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang patut diduga melakukan penyalahgunaan dalam pembelian dan pengangkutan dan pendistribusian minyak solar bersubsidi,” jelasnya, Selasa (5/4), di Mapolrestabes Palembang.
Lanjut Kapolrestabes, bahwa pelaku berangkat dari wilayah OI lalu menuju ke beberapa SPBU yang salah satunya berada di Palembang.
“Modus operandinya mereka memodifikasi mobil, dimana di dalamnya dibuat sebuah tangki. Mereka mengisi solar kemudian ditarik masuk ke dalam tangki yang mana bisa menampung hingga 400 liter, kemudian dikeluarkan lagi lalu dijual di wilayah OI,” katanya.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Tersangka sendiri saat diwawancarai langsung mengatakan sudah satu bulan melancarkan bisnis ini.
“Sejak minyak solar susah dicari dalam sebulan terakhir ini, mobil sudah kami modifikasi ada boks penampung tambahan di dalam mobil bagian dalam tengah belakang. Bisa menampung solar hingga 400 liter,” jelas Syawaluddin.
Lanjutnya, bahwa mereka membeli minyak di berbagai tempat di SPBU, baik di Ogan Ilir hingga ke Kota Palembang.
“Kami membeli minyak solar dengan harga normal di SPBU, kemudian dijual kembali per liternya Rp 6.000. Kami mengambil di SPBU, setelah itu datang konsumen yang membelinya, dan kemudian untuk dijual eceran kembali,” katanya.
Untuk pengambilan minyak di SPBU tidak setiap hari, tetapi tergantung pemesanan dari tempat penjual pengecer minyak.
“Kami modusnya beli di berbagai SPBU, jadi tidak bermain dengan petugasnya, mereka juga tidak tahu kalau saat melakukan pengisian minta melalui selang yang sudah terpasang didalam mobil menuju ke bak buatan,” pungkas dia. (Andre)