
Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut oknum dosen Universiatas Sriwijaya Palembang Adhitya Rol Asmi (34) dengan pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan ausila. Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum, Kamis (24/3).
Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH melalui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH membacakan tuntutan terdakwa Adhitya Rol Asmi.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Adhitya Rol Asmi terbukti bersalah melanggar Pasal 294 ayat (2) KUHP.
“Menuntut terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas JPU melalui sambungan teleconference saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim mununda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Terpisah, tim penasehat hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi, H Darmawan SH MH saat diwancarai mengatakan, tadi kita sudah dengarkan tuntutan JPU, yang mana klien kami Adhitya Rol Asmi dituntut jpu dengan pidana penjara selama 6 tahun
“Jadi kami selaku tim kuasa hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi merasa sedikit kecewa dan sedih dengan tuntuntutan JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun. Padahal dari awal persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan dari psikologi Polda, saksi dari dosen, dan sahabat sesama dosen maupun teman korban tidak ada yang memberatkan klien kami dalam persidangan,” cetus Darmawan.
“Jadi untuk agenda persidangan selanjutnya, kami akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) semaksimal mungkin,” pungkasnya. (Hsyah)