Beranda Hukum & Kriminal Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas KMK Bank Sumsel Babel Resmi Dilimpahkan...

Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas KMK Bank Sumsel Babel Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

174
0
BERBAGI
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH saat diwawancarai usai pelimpahan berkas. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kejati Sumsel resmi melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp 13,9 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (15/3).

Dalam perkara tersebut, satu tersangka Asri Wahyu Wardana selaku Analis Menengah Bank Sumsel Babel terlebih dahulu sudah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu. Sedangkan tersangka Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel saat ini menjadi tahanan kota dengan alasan yang bersangkutan sakit.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka tersebut tidak memungkinkan atau sakit.

“Untuk tersangka AH tidak dilakukan penahanan karena penyidik dalam pertimbangannya bahwa kondisi yang bersangkutan sedang sakit, maka dari itu saat ini statusnya tahanan kota. Sedangkan untuk tersangka AWW sudah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dua tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here