
Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Suhandy, Kamis (10/2).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan SH MH, terdakwa Suhandy langsung dihadikan di persidangan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Suhandy mengakui perbuatannya. Hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan penasehat hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH.
“Klien kami mengakui perbuatannya, dia juga mengakui suap itu untuk mendapatkan proyek,” ujar Titis saat diwawancarai usai sidang.
Titis juga mengatakan, setelah mendapatkan proyek kliennya juga masih harus memberikan fee kepada beberapa pejabat yang ada di lingkungan PUPR maupun BLT Muba.
“Karena dia masih terlibat perkara, jadi klien kami harus mengembalikan dua proyek,” ungkapnya.
Titis juga menjelaskan, kliennya harus membayar kelebihan uang Negara, padahal keterlambatan itu karena kliennya berada di dalam penjara. “Kedua, dia juga tidak diberikan perpanjangan waktu,” jelasnya.
Dengan gamblang Titis mengungkapkan PUPR membebankan uang-uang tersebut, sementara kliennya terus merasa ketakutan.
“Dengan dia tidak memberikan uang operasional lagi, maka proyek diputus secara sepihak,” ucapnya lagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang dipimpin Ikhsan SH MH mengajukan beberapa pertanyaan kepada terdakwa Suhandy.
“Dengan hitungan 10 persen dari pengerjaan proyek tahun 2021, Dodi Reza mendapatkan Rp 2 miliar dan pada awal Januari sebanyak Rp 600 juta,” ucapnya.
Ikhsan menjelaskan uang tersebut untuk diberikan kepada Bupati, Herman Mayori dan Sumari.
Ikhsan juga menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui proyek mana yang telah dibatalkan.
“Kita tidak membahas pengerjaan proyek tersebut secara teknis, tapi kami mempersoalkan penyuapan terdakwa terhadap Bupati Muba nonaktif,” tegas dia. (Hsyah)