Kayuagung, Beritakajang.com – Biadab, mungkin kata inilah yang pantas disematkan atas perilaku yang dilakukan oleh seorang ayah di Desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.
Betapa tidak, ia tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya berinisial NR (13) yang masih di bawah umur. Ironisnya lagi, aksi itu dilakukan di kamarnya sendiri, usai membujuk rayu serta mengiming-imingi uang.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih duduk di bangku kelas enam (6) SD itu kini tengah hamil 2 bulan.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto dan Kanit PPA IPDA Jamal menerangkan, pelaku nekat melancarkan aksinya itu pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumahnya. Karena korban dan pelaku tinggal dalam satu atap.
“Saat itu pelaku membujuk korban serta mengiming-imingi dengan uang sebesar Rp 20 ribu, sehingga korban pun akhirnya mau mengikuti bujukan ayah tirinya itu,” jelas dia, Senin (31/1).
Aksi bejat pelaku kepada korban terus terjadi berulang kali hingga sepuluh kali, terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022. Jelas dia lagi, terbongkarnya aksi bejat pelaku itu, karena ibu korban curiga lihat sang anak selalu muntah-muntah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil 2 bulan, dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya,” terang dia.
Kemudian keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI. Dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari. Lanjut dia, setelah pulang langsung ditangkap dan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres OKI.
“Pelaku kini mendekam disel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan UU perlindungan anak,” pungkas dia. (Ron)