Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Penyalahgunaan Dana BOS, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Diganjar 4 Tahun...

Terlibat Penyalahgunaan Dana BOS, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Diganjar 4 Tahun Penjara

239
0
BERBAGI
Terlihat terdakwa Nurmala Dewi yang dihadirkan secara virtual saat mendengarkan putusan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Mantap Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Palembang Nurmala Dewi yang terlibat penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2019 dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Rabu (26/1).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tidak pidana korupsi, dan juga terdakwa berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) namun tidak memberikan suri tauladan baik bagi masyarakat.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” terang majelis hakim di persidangan.

Selain dihukum pidana, terdakwa Nurmala Dewi juga ditetapkan membayar uang penganti sebesar Rp Rp 475.533.000, dan dengan ketentuan apabilah terdakwa tidak membayar uang penganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan sikap piker-pikir terlebih dahulu terhadap putusan majelis hakim.

Diberitahukan sebelumnya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Palembang Hendy Tanjung SH MH menuntut terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Untuk diketahui, terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 475.533.000. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here