
Palembang, Beritakajang.com – Terkait kos-kosan J Kostel yang berada di kawasan 8 Ilir Palembang yang telah dilelang oleh pihak BNI tanpa sepengetahuan sang pemilik.
Penggugat H. Januarizkhan melalui kuasa hukumnya Jhon Ferdi Joniansa SH menggugat BNI ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/1). Namun majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menunda jalan persidangan tersebut pekan depan dengan alasan pihak tergugat BNI tidak hadir di persidangan.
Sementara pihak penggugat H. Januarizkhan melalui kuasa hukumnya Jhon Ferdi Joniansa SH mengatakan, bermula kliennya meminjam uang di BNI senilai Rp 8 miliar, namun seiring berjalannya waktu terjadi kredit macet yang dilakukan kliennya.
“Sehingga pihak BNI melelang kosan milik kliennya seharga Rp 7 miliar tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan terlebih dahulu. Pihak Bank BNI tanpa sepengetahuan klien kami langsung melelang kosan sebanyak 50 pintu yang berada di kawasan 8 Ilir, tepatnya Lorong Pancasila depan Mall PTC seharga Rp 7 miliar, sedangkan nilai anggunan klien kami adalah Rp 22 miliar, sehingga membuat klien kami merasa dirugikan, dari itulah klien kami menggugat BNI,” ucap Jon.
Lanjut Jon, di persidangan tadi digelar pihak tergugat yaitu BNI tidak hadir di persidangan.
“Dengan tidak hadirnya pihak BNI, majelis hakim menunda jalannya sidang sampai tanggal 24 Februari,” ucap Jon.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone, Humas BNI Dion mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail terkait gugatan tersebut. “Nanti kami koordinasikan dulu dengan pihak legal BNI kami,” ujar Dion. (Hsyah)