Mataram, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap DPO kasus narkotika H alias Bagong (37), Rabu (19/1).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WITA kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO ini sedang berada di jalan raya Suranadi Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
“Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Setelah tiba dan dilakukan pemantauan, akhirnya berhasil mengamankan terduga DPO,” tegasnya.
Turut diamankan barang bukti 1 (satu) buah klip bening di dalamnya diduga narkotika jenis sabu, handphone, tas dan sepeda motor merk Honda Beat dengan plat nomor DR 5004 MN
“DPO H alias Bagong dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Atas perbuatan Bagong tersebut dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara. [Sas]