Beranda Hukum & Kriminal Margono Jalani Sidang di PN Palembang Terkait Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli...

Margono Jalani Sidang di PN Palembang Terkait Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

278
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Yoserizal SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Margono Mangkunegoro yang terlibat kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dengan luas lebih kurang 26 hektare, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PN Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU secara virtual, Selasa (18/1).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnawati SH MH membacakan dakwaan terdakwa Margono Mangkunegoro.

Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal dari saksi Sarimuda mencari sebidang tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dan stasiun simpang sampai dengan darmaga bongkar muat batubara.

Kemudian saksi Sarimuda mencari tahu siapa pemilik bidang tanah yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.

Diketahui bahwa bidang tanah tersebut adalah milik saksi Nurlina. Dan saksi Nurlina mengatakan bahwa bidang tanah tersebut telah dikuasakan kepada terdakwa Margona Mangkunegoro. Lalu saksi Srimuda melakukan tawar menawar harga dengan terdakwa Margono Mangkunegoro.

Saat itu saksi Sarimuda mengetahui bahwa diatas sebidang tanah tersebut terdapat beberapa pondok dan timbunan pasir.

Pada bulan Oktober tahun 2019, saksi Sarimuda (dilakukan penuntutan tersendiri) datang ke kantor saksi Setiawan di Jakarta untuk menawarkan bidang tanah yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim tersebut. Karena saksi Setiwan sedang membutuhkan lahan untuk stockpile batubara dan saksi Sarimuda mengatakan aman, tidak ada masalah, dan tanah telah bersertifikat, sehingga saksi Setiawan memerintahkan saksi Titin dan saksi Efrinsyah untuk datang menemui saksi Sarimuda.

Selanjutnya sekitar tanggal 15 Oktober tahun 2019, saksi Efriza dan saksi Titin bertemu dengan saksi Sarimuda menjelaskan, Tin kamu ke notaris Yandes. Semua pembelian terkait bidang tanah tersebut telah ia bereskan semua. Disana penjualnya sudah menunggu, yaitu terdakwa dan Irwan S (DPO).

Kemudian saksi Efriza pergi ke lokasi bidang tanah dan bertemu dengan Cecep yang merupakan orang suruhan saksi Sarimuda. Pada saat itu, Cecep menjelaskan bahwa lokasi tersebut adalah bidang tanah yang akan dibeli.

Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober tahun 2019, saksi Efriza dan saksi Titin mendatangi kantor notris Yandes Efriady di Jalan Brigjen HM. Dhanny Effendy (D.H. Jl. Radial) Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, yang mana pada saat itu ada saksi Margono, Irwan dan istrinya.

Selanjutnya saksi Titin (selaku kuasa saksi Setiawan dan saksi Fransiscus) melakukan penandatanganan akta pengikatan jual beli dengan Irawan (selaku penjual) tertanggal 16 Oktober 2019.

Namun untuk SHM. No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 atas nama Dra. Nurlina Syafidin  seluas 24.887 m2 tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu, dikarenakan terdakwa beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan. Namun saksi Titin tidak mengetahui apa masalahnya dan terdakwa menyuruh untuk melakukan pembayaran terhadap SHM No. 00035/Tanjung Baru tersebut kepada terdakwa.

Kemudian saksi Margono membuat surat pernyataan tertanggal 16 Oktober 2019 yang menyatakan akan bertanggung jawab secara hukum dan materiel atas objek-objek tanah yang dijual melalui tanggung jawabnya.

Atas perbuatannya terdakwa Sarimuda diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dan Kedua pasal Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here