Beranda Hukum & Kriminal Polsek Rambutan Bekuk Komplotan Pencuri Buah Sawit

Polsek Rambutan Bekuk Komplotan Pencuri Buah Sawit

249
0
BERBAGI
Empat [4] pencuri kelapa sawit berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Rambutan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela]

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Polsek Rambutan berhasil menangkap 4 orang pelaku pencuri buah sawit pada Senin (3/1). Buah sawit tersebut dicuri dari perkebunan milik Alsa Hendra di Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Pelaku pencurian tersebut antara lain Yunus Sutra (30) warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Riady (23) warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, AA (17) warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Kemudian dua orang lainnya Yayan Ardiyansa (26) warga Desa Sei Pinang dusun Mritai Kecamatan Rambutan Banyuasin dan penadah bernama Suranto (24) warga Jalan Tegal Benangun  Lr Talang Pete RT 16 Rw 05 Plaju Darat Palembang.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Rambutan AKP Beni Okimu mengatakan, pelaku mengambil buah sawit dengan cara menggunakan egret, lalu dimasukan ke dalam jukung dan dijual kepada Suranto.

“Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan Suwandi ke Polsek Rambutan. Pelaku mengambil kurang lebih 1 ton buah sawit, akibat kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta,” ujarnya, Kamis (6/1).

Dikatakan Kapolsek Beni, setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rambutan IPDA Thomas Siswo Purnomo memimpin olah TKP serta berkoordinasi dengan petugas lainnya, seperti Kapospol Merah Mata Bripka Sugeng. Lalu Unit Opsnal Polsek Rambutan melakukan penyelidikan mencari keberadaan terduga tersangka.

Kemudian pada hari Senin (3/1) pukul 09.00 WIB, didapat informasi keberadaan 3 tersangka di rumah Yunus. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para tersangka berikut barang buktinya ke Maspolsek Rambutan.

“Barang bukti tersebut berupa 1 buah jukung, 1 buah tojok, 1 buah mobil pick up grand max BG  9151 DK warna silver, 1 buah egret dan 1 helai celana jeans pendek. Atas kejadian ini, para pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Beni. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here