Empat Lawang, Beritakajang.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua sekawan ini akhirnya berujung dalam penjara, setelah keduanya ditangkap Tim Elang dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang.
Tersangka bernama Peran (20) dan Devin (22) ini melakukan aksi menjambret handphone (HP) merek Vivo Y12 milik korban FA (14) warga Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (9/11) silam sekira pukul 14.30 WIB.
Saat kejadian korban bersama saksi SR, sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Lampar Baru hendak pergi ke Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Namun, persis di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Umum Desa Seguring Kecil Kecamatan Tebing Tinggi, tiba – tiba langsung dipepet dari sebelah kiri oleh kedua tersangka.
Dengan cepat satu tersangka mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dalam box sebelah kiri motor. Lalu langsung kabur, dan sempat korban mengejar namun akhirnya kehilangan jejak. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Tebing Tinggi dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin membenarkan sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) perkara menjambret.
“Atas laporan korban ini, anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Ahad (19/12) sekira pukul 22.00 WIB, mendapatkan informasi keberadaan tersangka Peran sedang berada di sebuah acara di Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Tanpa perlawanan tersangka langsung diamankan,” ujar AKP Tohirin.
Kasat Reskrim menambahkan, kalau setelah menangkap tersangka Peran, lalu dilakukan pengembangan di hari yang sama. Sekira pukul 01.00 WIB, kembali menangkap tersangka Devin.
“Devin ditangkap saat sedang berada di Jalan Noerdin Panji depan kantor KPU, Kecamatan Tebing, Kabupaten Empat Lawang,” jelasnya.
Masih kata AKP M. Tohirin, saat ini kedua tersangka sedang diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Empat Lawang.
“Atas ulahnya ini kedua tersangka akan disangsikan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Sementara, tersangka sendiri ditemui hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya telah merampas handphone orang lain. [Andre]