Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Bank BRI Prabumulih, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Bank BRI Prabumulih, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara

524
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Ferry Dwinato dan Ibrahim Hamid yang terlibat dalam dugaan  korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BRI Cabang Prabumulih, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (16/12).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,“ terang majelis hakim dalam persidangan.

Selain itu juga terdakwa Ibrahim Hamid dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 497 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk dilelang, namun apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara untuk terdakwa Ferry Dwinato tidak ada uang penganti (UP).

Usai mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut berbeda oleh JPU Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi SH yang menuntut terdakwa Ferry Dwinato dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan pada terdakwa Ibrahim Hamid dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Yang memberatkan terdakwa Ibrahim Hamid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 897 juta, Senin (29/11).

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak Bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp 5,8 miliar. Hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) oleh pihak Bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut-turut.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan. Jadi ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here