Beranda Hukum & Kriminal Ruslan Sang Pengedar Sabu Dituntut JPU 9 Tahun Penjara

Ruslan Sang Pengedar Sabu Dituntut JPU 9 Tahun Penjara

185
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Salah satu pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket kecil dengan berat 2,40 gram, Ruslan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Senin (13/12).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Heppy Tarigan SH MH, JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH melalui sambungan teleconference membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ruslan.

Di dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa terdkwa Ruslan telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menuntut dan meminta kepada majelis agar terdakwa Ruslan dijatuhkan hukuman selama 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider  4 bulan,” terang JPU saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula saat Tim Reserse Narkotika Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Ruslan sering melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Komplek Pulo Gadung Permai Blok. N Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Reserse Narkoba Polrestabes Kota Palembang langsung menuju ke lokasi tersebut. Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa ada di dalam rumah sambil duduk di ruangan tamu. Melihat tim masuk ke dalam rumah, terdakwa langsung membuang barang bukti tersebut ke arah belakang rumah.

Saat dilakukan pencarian oleh tim, ditemukan barang bukti tersebut berupa 15 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu serta ditemukan pula 1 buah pipet plastik warna bening hijau bentuk sekop, 1 buah plastik lakban warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Saar diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa 15 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu tersebut yang ia beli dari Amin (belum tertangap) seharga Rp 2.000.000. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here