Sekayu, Beritakajang.com – Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan pasca terbakarnya sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga menyebabkan udara sekitar menjadi terkontaminasi akibat bau gas dan minyak yang terbakar.
Menurut keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Andi Wijaya Busro SH M.Hum mengatakan, terkait pemadaman api di lokasi ilegal driling tersebut, intinya memang sudah dilakukan pendataan oleh SKK Migas untuk penanggulangannya.
“Saat ini telah dilakukan penghitungan dan pendataan oleh Tim SKK Migas, karena mereka mengetahui secara teknis. Saat ini kita perkirakan hampir final, kemungkinan api yang berada disana tidak dipadamkan. Dikarenakan lokasi tersebut gas,” ungkap Andi Wijaya Busro.
Lanjutnya, untuk teknisnya biarkan SKK Migas. Untuk saat ini mereka sedang bekerja, guna tindakan penanggulangan. Jadi ketika nanti kita menerima laporan dari SKK Migas baru kita sampaikan kembali.
“Dalam 1 sampai 2 hari ini diperkirakan desain dan penyusunan teknis penanggulangan telah selesai dikerjakan,” bebernya.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media di lokasi kejadian, ternyata memang benar sumur minyak ilegal yang terbakar masih mengeluarkan api dan asap yang menjulang, dengan asap hitam pekat.
Secara terpisah, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi mengatakan, terkait penegakan hukum terus berlanjut.
“Untuk penegakkan hukum terus berlanjut. Untuk penanganan kebakaran silahkan hubungi juru bicara tim koordinasi pemda,” ujar AKBP Alamsyah singkat.(Tarmizi)