Beranda OKI Madira Oknum Kades Penjarakan Warganya Sendiri, Praktisi Hukum Ini Angkat Bicara

Oknum Kades Penjarakan Warganya Sendiri, Praktisi Hukum Ini Angkat Bicara

1134
0
BERBAGI
Suami Yulia, Hasan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald]

Kayuagung, Beritakajang.com – Arogansi oknum Kepala Desa (Kades) Serigeni Lama berinisial AK terhadap Yuliana (41) yang merupakan warganya sendiri, disesalkan sejumlah pihak.

Sebagai pemimpin desa, seharusnya kades cukup bijaksana menentukan sikapnya dalam memahami kondisi warganya.

Terlebih lagi, peristiwa ini sendiri berawal dari buruknya pelayanan desa yang masuk wilayah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam melayani berbagai keperluan pengurusan dokumen kependudukan.

Kini, ibu rumah tangga tersebut harus berpisah dengan keluarganya lantaran ia harus ditahan aparat penegak hukum. Kasus yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri OKI ini sendiri menetapkan Yuliana sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen.

Menurut informasi yang dihimpun, dibalik peristiwa yang dinilai mencederai keadilan ini sendiri terjadi pada 2 November 2020 lalu.

Seperti dituturkan Hasan kepada awak media. Menurut suami Yulia ini, kejadian berawal dari upaya istrinya mendapatkan legalitas Pemerintahan Desa Serigeni berupa pengantar kartu keluarga.

Dokumen yang memerlukan pengesahan berupa tanda tangan kades tersebut akan digunakan sebagai syarat pengurusan biaya persalinan anaknya oleh BPJS.

“Namun sayangnya, meski sudah tiga kali mendatangi kediaman kepala desa, pak kades tidak berhasil ditemui dengan berbagai alasan. Pertama kali hendak dijumpai beliau tidur, keduanya sama saja. Hingga ketiga kali tak berhasil ditemui,” terang dia di kediamannya, Jumat (12/11).

Meski diakui Hasan sebagai kesalahan dirinya membiarkan istrinya berbuat nekat dengan memalsukan tanda tangan kepala desa dan stempel pemerintahan desa. Namun menurut dia, tidak ada pilihan lain selain untuk mempertimbangkan biaya persalinan mahal bila diluar tanggungan BPJS.

“Waktu itu memang anak saya terkendala biaya persalinan. Harapan satu-satunya cuma melalui BPJS. Untuk itulah dibutuhkan surat pengantar dari kantor desa. Namun sayang, kepala desa tidak cukup peka memahami keperluan mendesak dari warganya sendiri,” sesal dia.

Atas kesalahan yang telah dibuat, Hasan mengaku telah beberapa kali menyampaikan upaya permintaan maaf atas tindakan istrinya. Namun permohonan bersalah tersebut ditolak mentah-mentah oleh kades. Bahkan dengan teganya, istrinya malah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Biarpun kami bersalah, mestinya kades memiliki hati nurani. Apalagi semestinya kades memahami bagaimana kondisi keluarga kami sebenarnya. Bukan malah memenjarakan warga sendiri,” sesalnya.

Di tempat berbeda, Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Prasaja Nusantara, Aulia Aziz Al Haqiqi mengutarakan pandangannya sebagai praktisi hukum.

Menurutnya, dia menghormati proses hukum serta perbuatan itu meski merugikan kades secara langsung, namun seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan akan lebih baik ketimbang menempuh jalur hukum.

Apalagi informasi yang ia dapati bahwa pemicu kenekatan pelaku disebabkan oleh keperluan pelayanan umum di desa itu tidak terpenuhi secara baik.

“Kami yakin bila surat pengantar tersebut didapatkan, berkemungkinan besar peristiwa ini tidak akan mungkin terjadi. Keterpaksaan yang mengharuskan pelaku melakukan pemalsuan tersebut,” imbuhnya.

Praktisi hukum yang sempat viral atas keberhasilan memenangkan gugatan saat mendampingi kasus kematian ABK asal OKI di awal tahun ini juga mengungkapkan, perbuatan itu tidak merugikan kades secara langsung, melainkan untuk memenuhi persyaratan dokumen.

“Mengingat waktu, persalinan anaknya waktunya semakin dekat. Sementara syarat pengajuan ke BPJS terkendala oleh ketidaksiapan aparatur desa dalam menjamin hak warga memperoleh legalitas yang dibutuhkan,” tegas dia.

Secara keseluruhan berdasarkan tinjauan dirinya, ia mengaku cukup menyayangkan kasus tersebut lantas diproses sejauh ini. Selain itu, ia berpendapat peristiwa ini terjadi oleh kelalaian aparatur desa dalam melayani warga.

“Hal berbeda bila pemalsuan tanda tangan kades tersebut digunakan untuk keperluan jual beli tanah atau sejenisnya. Terlebih permintaan maaf telah disampaikan berulang kali. Beberapa hal tersebut mestinya dipertimbangkan dengan seksama,” ungkapnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi langsung dengan Kades Serigeni AK melalui sambungan nomor telepon tidak berhasil didapatkan. Meskipun ponsel yang bersangkutan aktif, namun tidak direspon meski setelah mencoba beberapa kali dihubungi. [Ron]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here